PERDA RTRW BALI vs PANSUS RTRW DPRD BALI

PERDA RTRW BALI, MARI KITA JALANKAN DAN KAWAL PELAKSANAANNYA DEMI AJEG BALI
Bagi para elite di DPRD Bali (terutama Pasus RTRW DPRD Bali), tidak usah lah mengeluarkan rekomendasi yang tidak masuk akal “memohon kpd Gubernur Bali u/ menunda pelaksanaan perda RTRW selama masa transisi 3 tahun”. Itu sangat tidak patut/ professional anda (Pansus RTRW) tidak ada. Wong perda sudah dapat pengesahan dari  Kementrian Dalam Negeri serta lolos verifikasi Kementerian PU dan Kehutanan, jadi sekarang sebenarnya para elite legislatif, eksekutif dan yudikatif mengawal perda RTRW tersebut u/ dijalankan, bukan malah mengeluarkan rekomendasi yang memalukan. DPRD harusnya medukung eksekutif (gubernur) dalam menjalankan perda tersebut dan dalam memberikan tindakan bagi Kab/Kota yang melanggar/melabrak perda RTRW Bali.
Masa mau minta uji publik, kan pada saat ingin membuat suatu Peraturan/Perda/pergub/perbub, para elit sudah melaksanakan uji kelayakan, assessment/memantau ke masyarakat pada masa recess disanalah para elite menjaring aspirasi rakyat… jadi perda RTRW sudah melalui semua tahapan tersebut, tidak perlu lagi uji public, atau ada sesuatu dengan para ELITE/pansus RTRW Bali ????




Tidak ada komentar:

Posting Komentar