Apa Sih dan Dampak Otonomi Daerah yang Sekarang????

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan  aspirasi masyarakat.
Namun dampak dari otonomi yang saat ini dirasakan adalah tidak adanya pemerataan pembangunan, kesejahteraan ditiap-tiap / masing-masing Kab./Kota di suatu provinsi dan gubernur tidak punya power untuk menekan, memberi instruksi kepada bupati/walikota-nya. Contoh, Perda yang dibuat Tk. I yang seharusnya menjadi acuan di Tk. II dalam membuat perda, namun ada saja perda Tk. II yang tidak sejalan dengan Perda Tk. I. disini tampak bahwa otonomi daerah membuat terjadinya raja-raja kecil yang punya kekuasaan penuh terhadap daerah yang dipimpinnya. iya kalau pimpinannya arif dan bijaksana, maka tentram, damai, sejahteralah rakyatnya. Namun  bila tidak, habislah potensi alam dan kesejahteraan hanya ada untuk kaum elite.
Kasian rakyat dan alam ini jadi sasaran kepentingan para elite, seperti peraturan daerah tentang Perda No. 16 tahun 2009 tentang RTRW(RENCANA TATA RUANG WILAYAH) tahun 2009-2029 di Prov. Bali, yang mana pada BAB V yang mengatur RENCANA POLA RUANG WILAYAH PROVINSI. Di BAB ini sudah dipaparkan dengan jelas aturan-aturan mendirikan bangunan, radius dari tempat ibadah/suci/bibir pantai, dll. Dsini saya mencermati antara Pemda Tk. II dangan Provinsi. Bahwasanya Provinsi mengeluarkan perda RTRW yang telah disepakati dan ketok palu di DPRD, namun disalah satu kabupaten melanggar perda tersebut dengan membangun bar dan restoran Beach World, dan telah dilakukan sidak oleh DPRD yang menyatakan telah melanggar pasal 56 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007. Namun pemda tersebut terus melaksanakan pembangunan. Maka bias kita lihat inilah dampak dari OTONOMI DAERAH sekarang. Saya berharap pemerintah pusat merivisi lagi UU Otonomi Daerah, sebaiknya kembalikan lagi Otonomi Daerah hanya di Tk. I/provinsi agar semua PAD biasa terkumpul di Prov. dan prov. membagikan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan untuk mensejahterakan masyarakat di masing-masing kabupaten. Maka terwujudlah pemerataan pembangunan, kesejahteraan dan tidak ada lagi kab/kota yang merasa megah, hebat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar